Jual Miras Melalui Facebook Akhirnya Tiga orang Ini Berhasil Ditangkap Juga
Agen Capsa
Agen Domino
Agen Poker
Agen Poker Online Terpercaya
Bandar Capsa online
Bandar Kiu
Bandar Kiu Online
Bandar Poker Online
Domino Online
Tidak ada komentar
Jual Miras Melalui Facebook Akhirnya Tiga orang Ini Berhasil Ditangkap Juga
Agen Poker Semakin majunya teknologi komunikasi saat ini memang dapat dijadikan media untuk berjualan secara online, namun ada saja pihak yang menyalah gunakan media komunikasi yang telah berkembang pesat saat ini, tiga orang pemuda asal Demak diamankan oleh polisi karena berjualan Miras melalui Facebook.
Bandar Poker Tiga orang pemuda tersebut antara lain Ali Mudhofin yang berusia 22 tahun warga Desa Ploso, RT 02 RW 04, Kecamatan Karangtengah. Ahmad Bahtiar yang berusia 25 tahun warga Kelurahan Bintoro, RT 07 RW 03, Kecamatan Demak Kota dan Aditya Prabowo yang juga berusia 25 tahun yang merupakan warga warga Dempet, RT 04 RW 04, Kecamatan Dempet, Demak.
Jual Miras Melalui Facebook Akhirnya Tiga orang Ini Berhasil Ditangkap Juga
AKP Tri Agung yang merupakan Kasatreskrim Polres Demak, menjelaskan terungkapnya kasus penjualan miras melalui facebbok bermula dari patroli tim Sisir Dunia Maya (Sidum) yang terus menerus mematau aktifitas beberapa media sosial yang banyak di gumnakan oleh masyarakat Indonesia antaralain Facebook, Twitter dan juga Instagram.
Poker Online Mendapat penemuan ada nya Julan Miras inpor, tim Sisir Dunia Maya (Sidum) segera melaporkan Aktivitas berjualam Miras impor ke Kasatreskrim Polres Demak. Agung mengatakan setelah mendapatkan laporan dari Tim Sidum, Ipda Dwi Fahri Hidayatullah yang merupakan Kanit Resmob Polres Demak segera memimpin operasi penangkapan, dengan menyamar sebagai calon pembeli miras tersebut.
Judi Poker Ipda Dwi Fahri Hidayatullah menghubungi penjual Miras tersebut untuk memesan miras serta menentukan tempat untuk melakukan transaksi jual miras tersebut, operasi yang dilakukan Ipda Dwi Fahri Hidayatullah berjalan mulus, polisi berhasil menangkap 3 orang penjual miras dan mengamankan 34 botol Miras inpor yang dijual dengan harga diatas 1 juta rupiah.
Dari 34 botol miras yang berhasil diamankan itu terdiri dari berbagai merek antar lain, Tequila, Hensey, Chivas, Absolute, Black Label, Red Label, Martell, Macallan, Jack daniels, Belvederedan.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Tri Agung, juga menambahkan tiga orang pemuda ini akan di proses secara hukum karena telah menjual miras di wilayah Demak dan telah melanggar Perda Demak nomor 2 tahun 2015 tentang penyakit masyarakat.
Jual Miras Melalui Facebook Akhirnya Tiga orang Ini Berhasil Ditangkap Juga
Baca Juga : Seorang Anak Dari Lamongan Meminta Bantuan Ahok Untuk Menebus Izasah Melalui Sepucuk Surat
Cara Melakukan Pendaftaran di borneopoker Situs Judi Online Terbaik Serta Terpercaya SeIndonesia
Tidak ada komentar :
Posting Komentar