Senin, 29 Januari 2018

Pelaku Peremas Payudara Pasien National Hospital Surabaya Dijatuhi Hukuman Tujuh Tahun Penjara

  Tidak ada komentar

Pelaku Peremas Payudara Pasien National Hospital Surabaya Dijatuhi Hukuman Tujuh Tahun Penjara


JN (kiri) tersangka pelaku pelecehan seksual kepada pasien National Hospital Surabaya

Agen Poker Perawat pria National Hospital Surabaya yang berinisial JN telah mengakui perbuatannya telah meremas dan memainkan payudara pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut pada tanggal 24 Januari 2018, Kombes Rudi Setiawan yang merupakan Kapolrestabes Surabaya,mengatakan telah mengumpulkan alat bukti dan para saksi, sehingga kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh JN dapat di proses secara hukum.

Bandar Poker Kombes Rudi Setiawan juga mengatakan, JN memasukan tangannya kedalam pakaian pasien wanita lalu meremas-remas payudara serta beberapa kali memutar puting wanita pasien yang dalam keadaan terbius, JN nekat melakukan perbuatan bejat tersebut karena JN merasa sangat terangsang dengan wajah pasien yang cantik dan sedang tidak berdaya karena masi dalam keadaan terbius setelah beberapa saat dioperasi.
Poker Online JN sudah meminta maaf kepada pasien cantik tersebut dan juga seluruh keluarga besar pasien, namun pasien yang menjadi korban pelecehan seksual itu tetap merasa tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh JN kepada dirinya, sehingga pasien itu melaporkan JN ke Polres Surabaya.

Judi Poker Setelah mendapatkan laporan pasien itu, kepolisian Surabaya segera mencari JN untuk diproses secara hukum, tetapi JN berusaha melarikan diri dan bersembunyi, JN berhasil di amankan pihak kepolisian pada tanggal 26 januari di salah satu hotel, saat JN bersembunyi dari kejaran polisi.

Dengan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan polisi, polisi menetapkan JN yang merupakan warga Brebekan Jagalan Sidoarjo yang berusia 30 tahun itu sebagai tersangka, akibat perbuatan meremas payudara dan memainkan puting  seseorang yang dalam keadaan sedang tidak sadar atau tidak berdaya, JN terancam hukuman 7 tahun penjara, karena di jetar dengan pasal 290 KUHP mengenai tindakan pelecehan seksual.

Borneopoker
Borneopoker

Pelaku Peremas Payudara Pasien National Hospital Surabaya Dijatuhi Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Baca Juga : Atika Over Dosis Kemudian Meninggal Dunia Setelah Berkencan Dengan Kapolsek


 

 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar